Ilustasi: logo KPH |
Kehutanan Indonesia sudah sejak
lama memiliki sistem kelembagaan yang ‘amburadul’. Hal itu membuat pengelolaan
hutan menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan sistem
kelembagaan baru yang dapat mengelola hutan indonsia dengan baik.
Kesatuan Pemangku Hutan (KPH)
muncul sebagai solusi untuk pengelolaan hutan yang lebih baik. KPH adalah
kelembaggaan yang betugas untuk ‘menyelenggarakan’ pengelolaan hutan di
Indonesia. Dalam sistem kelembagaannya, KPH sudah cukup rinci tugas dan wewenangnya
untuk memenuhi tuntutan-tuntutan yang ada saat ini.
Namun, tidak sepenuhnya sistem
kelembagaan KPH ini sempurna. Masih ada celah dalam sistemnya. Yang pertama
tidak adanya hubungan yang jelas antara KPH dan pemerintahan daerah dan pusat
serta dinas terkait. Dengan demikian, dapat menyebabkan overlap kebijakan.
Selain itu, dalam pembentukan KPH masih terjadi banyak masalah. Maka dari itu
diperlukan sistem kelembagaan KPH yang terintegrasi dan diperlukan upaya-upaya
untuk mengatasi masalah-masalah dalam pembentukannya.